| ABSTRAK: | - a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2021-2026; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (l) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Rencana Strategis Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati setelah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Dompu Tahun 21021-2026.
- UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 6 Tahun 2008; PP Nomor 8 Tahun 2008; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 86 Tahun 2017; Permendagri Nomor 70 Tahun 2019; Permendagri Nomor 90 Tahun 2019; Permendagri Nomor 77 Tahun 2020; Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021; Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 2 Tahun 2021; Perda Kabupaten Dompu Nomor 12 Tahun 2006; Perda Kabupaten Dompu Nomor 7 Tahun 2016; Perda Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2021
- Perbup ini mengatur mengenai rencana strategis perangkat daerah Kabupaten Dompu tahun 2021-2026, yang merupakan penjabaran dari RPJMD 2021-2026 yang ditetapkan dalam Perda Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2021. Penetapan renstar perangkat daerah bertujuan untuk mewujudkan integrasi, singkronisasi dan sinergitas pembangunan antarwilayah, antarfungsi maupun tingkat pemerintahan.
|